BINJAI.analisaone.com – Nama baik dan kehormatan seorang pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai tak sengaja dijadikan sasaran tuduhan tak berdasar yang menyebar cepat di media sosial. Tak tinggal diam, pejabat tersebut kini melangkah tegas melalui jalur hukum.
Rudi Iskandar Baros, yang menjabat sebagai pejabat struktural di BPBD Binjai, resmi melaporkan dua akun media sosial berbasis video pendek ke Mapolres Binjai pada Minggu (27/9/2026) petang. Laporan telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/B/525/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, tertanggal 27 September 2026 pukul 17.31 WIB.
Kasus bermula saat foto dirinya mengenakan pakaian dinas dipajang dalam unggahan dua akun TikTok bernama @Binjaiwaspad24 dan @Binjaimembongkar. Foto tersebut disertai narasi yang menuduh Rudi melakukan penipuan berkedok jual beli proyek jembatan fiktif senilai Rp 50 juta, yang dinilai sama sekali tidak benar dan merusak nama baiknya.
Kuasa hukum pelapor, Dedi Susanto, S.H., M.H., menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar apa pun. “Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara moril maupun kredibilitas di tempat ia mengabdi. Foto yang diambil tanpa izin disandingkan dengan narasi yang menyesatkan, seolah-olah beliau berbuat curang. Itu tidak benar,” ujar Dedi seusai melaporkan perkara tersebut.
Menurutnya, penyebaran konten semacam itu telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kedua akun tersebut kini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, pencemaran nama baik, atau merugikan pihak lain.
Dedi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membuat maupun menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya.
“Saring sebelum sharing. Jangan karena sekadar ingin viral atau menebar berita, nama orang lain dijadikan tumbal. Sekali tersebar, kerusakannya sulit dikembalikan. Dan sekarang, hukum siap menjerat siapa saja yang melakukannya,” pesannya tegas.
Rudi berharap melalui langkah hukum ini, nama baiknya dapat dibersihkan sepenuhnya, sekaligus menjadi pelajaran bagi siapa saja yang gemar menyebarkan kabar bohong dan fitnah di dunia maya.(ti).
