Polres Taput Tangkap 2 Orang Kasus 303, Jurtul Ditahan Dan Terduga Bandar Dilepas

Medan,Analisaone.com I Terhendus adanya penangkapan terhadap kasus tindak pidana judi (303) di Polres Tapanuli Utara (Taput) kini terkesan adanya permaianan.

Informasi yang diperoleh Analisaone.com disebut-sebut adanya 2 orang yang ditangkap Sat-Reskrim Taput pada Senin tanggal 02 Oktober 2023, diantaranya berinisial RS (40) bersama SS (63) dari tempat berbeda di Wilayah Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput-Sumatera Utara.

Inisial RS tercatat Warga Desa Siborong-borong II, dan inisial SS Warga Desa Tampurung, Kec Siborong-borong, Kabupaten Taput-Sumut.

Dari keterangan yang diperoleh sumber Analisaone.com kalau Sat-Reskrim Polres Taput berawal menangkap inisial RS sebagai jurtul dari warung miliknya.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan didapatlah seorang terduga bandar berinisial SS. terkabar SS ditangkap dari tempat yang berbeda yang mana terduga sebagai bandar yang selama ini menerima hasil penjualan togel dari RS.

Terlibatnya SS dari kasus tersebut yang hingga kini bebas berkeliaran terkesan kebal hukun dan menuai pertanyakan dari masyarakat yang dituding adanya dugaan “86” dengan pihak terkait.

Ketika SS dikonfirmasi terkait adanya dugaan tangkap lepas Jumat (20/10/2023) sekira Pukul 11.06 WIB melalui Via Ponselnya dan audio visualnya direkam terkait kasus tersebut SS menjelaskan dalam bahasa batak dengan arti kata mengakui kalau RS anggotanya sama-sama cari makan dalam usaha togel bersama SS, dan dalam pengakuan SS Ia nya dapat mengurus RS nantinya di Kejaksaan.

Terkait adanya dugaan tangkap lepas terhadap SS yang disinyalir sebagai bandar sendiri (BS) bisnis toto gelap, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kabid Humas Polres Taput membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel tersebut.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Judi togel di Siborongborong inisial RS dan dari keterangan Pelaku menerangkan Bahwa dia bekerja kepada Marga Simarmata domisili Sitampurung. Selanjunya petugas mengamankan marga Simarmata Inisial SS dari Siborongborong dan melakukan konfrontir dengan pelaku dari hasil keterangan pelaku menerangkan bahwa pelaku Bandar bukan SS yg di amankan oleh petugas, dari hasil Konfrontir menerangkan tidak ada hubungan pelaku dengan SS selanjutnya SS di pulangkan oleh petugas” kilah Humas.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil konfrontir kepada pelaku bahwa “Marga Simarmata tersebut berinisial NS yg merupakan anak dari SS tersebut dan sampai saat ini marga Simarmata inisial NS tsb masih dalam pencarian (DPO). Namun selanjutnya atasnama pelaku inisial RS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan udah dilakukan penahanan” elak Humas Polres Tapanuli Utara.(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *