BINJAI.analisaone.com – Keberhasilan Polres Binjai dalam menindak tegas peredaran narkotika kembali terlihat. Berkat kerja sama masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil membekuk seorang pria yang tertangkap basah sedang menyiapkan paket sabu untuk diedarkan di wilayah Binjai Timur.
Penangkapan dilakukan pada dini hari Rabu, 16 September 2026, tepatnya pukul 00.10 WIB, di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Terduga pelaku berinisial DT (39) diamankan saat sedang sibuk membungkus narkotika siap edar.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 paket diduga sabu dengan berat bruto 1,79 gram, satu buah pipet modifikasi yang digunakan sebagai alat pembungkus, serta satu bungkus plastik klip transparan.
“Kami terus memperketat pengawasan dan merespons setiap informasi dari masyarakat. Kerja sama seperti inilah yang sangat membantu kami untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujar AKP Ismail Pane kepada wartawan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
DT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lengah dalam memburu pengedar narkoba.
“Ruang gerak para pelaku akan terus dipersempit demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Binjai” ungkap Bimo.(ri).
