LANGKAT.analisaone.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Transportasi Indonesia (FTI) 1973 Sumatera Utara kini memiliki komando baru. Bambang, S.H., M.H. resmi dilantik sebagai Ketua DPD FTI 1973 Sumut untuk masa bakti 2026–2031, didampingi Andra Riyas Sembiring yang menjabat Sekretaris Jenderal. Pelantikan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan resmi dari Dewan Pengurus Pusat.
Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Terminal Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (19/9/2026). Momentum ini menjadi tonggak penting bagi organisasi yang bergerak di sektor transportasi untuk memperkuat konsolidasi sekaligus memperluas jangkauan pelayanan dan perlindungan bagi para anggotanya di seluruh Sumatera Utara.
Pelantikan ini didasari dua Surat Keputusan, yakni SK Nomor: SK 016/Organisasi/DPP/FTI 1973/VI/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Daerah, serta SK Nomor: SK 01/Organisasi/DPP/FTI 1973/8/2026 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPD FTI 1973 Sumut.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen organisasi dan tokoh terkait. Sekretaris Umum K.SPSI 1973, Herman, S.E., hadir mewakili Ketua Umum Drs. H. Serta Ginting. Turut hadir Ketua Umum FTI 1973, Muliono; Ketua DPD FKPPI Sumut, H. Buyung; Ketua DPC FTI 1973 Kabupaten Langkat, Yudi Budianto; serta perwakilan dari Tebing Tinggi, Tapanuli Selatan, Binjai, dan Sibolga. Jajaran organisasi mitra seperti FKPPI, PKN, Badan Bela Negara, Pemuda Pancasila, serta unsur Forkopimcam Selesai, Kapolsek Selesai, dan Danramil 02/Selesai juga memeriahkan acara.
Dalam arahannya, Herman, S.E. menekankan tiga pilar utama yang harus dipegang teguh oleh seluruh jajaran pengurus, yaitu Cerdas, Amanah, dan Profesional.
“Cerdas berarti setiap langkah organisasi harus berlandaskan aturan yang berlaku. Amanah artinya pimpinan wajib melayani dan membela anggota, bukan menjadikan mereka sumber keuntungan pribadi. Apabila anggota mengalami kesulitan, pimpinan di tingkat DPD maupun DPC wajib hadir membantu. Sementara Profesional menuntut setiap pekerjaan organisasi dilakukan secara bertanggung jawab dan berkualitas,” tegas Herman.
Ia juga mengungkapkan langkah strategis yang sedang disiapkan oleh pengurus pusat untuk memperjuangkan nasib pekerja di tingkat nasional, termasuk upaya mendekati anggota DPR RI guna membahas penyempurnaan Undang-Undang Tenaga Kerja yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kaum buruh dan pekerja.
Sementara itu, Ketua Umum FTI 1973, Muliono, menegaskan bahwa kepengurusan yang sah di Sumut adalah satu kesatuan dengan pengurus pusat.
“Tidak ada dualisme dalam organisasi kita. FTI 1973 hanya memiliki satu kepengurusan yang sah secara hukum, baik di pusat maupun di daerah. Mari kita bersatu dan bekerja sama,” ujar Muliono.
Acara puncak dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan pataka FTI 1973 kepada Bambang, S.H., M.H. Penyerahan pataka ini bukan sekadar simbol, melainkan mandat penuh untuk mengembangkan organisasi, memperkuat persatuan, dan memperjuangkan hak-hak para pekerja transportasi di seluruh wilayah Sumatera Utara.(ri).
