Sebut Tidak Ada Izin Dari Mendagri, Ketua Gakorpan Sumut Minta PJ Bupati Batalkan Pelantikan ASN Jajaran Pemkab DS

Foto : Ketua DPD Sumatera Utara LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara, Rosen Jaya Sinaga. 

Medan. AnalisaOne.com I Dugaan kasus jual beli jabatan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Deli Serdang sampai saat ini terus menuai keritikan.Rabu, (15/5).

Sebab, Pelantikan Eselon III dan IV di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang terhendus adanya pesanan hingga mengarah jual beli jabatan.

PJ Bupati DS, Wirya Arrahman saat menggelar paripurna di Kantor DPRD DS.

Parahnya,beredar tanggapan PJ Bupati Deli Serdang tentang pelantikan ASN jajaran Pemkab Deli Serdang saat dijabat Yusuf Siregar diduga tidak mengantongi izin dari Mendagri.

“Kabar yang kita dapat bahwa di balik pelantikan eselon III dan IV jajaran Pemkab Deli Serdang itu adanya pesanan yang mengarah jual beli jabatan. Artinya ada 2 orang yang telah dijanjikan sebagai Kepala Dinas, namun tidak terjadi sehingga ribut dan sampai saat ini terus tidak menerima kejahatan itu”kata Rosen Jaya Sinaga, selaku Ketua Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan).

Hal ini juga mendapat sorotan dari LSM Perjuangan Keadilan Masyarakat atas pelantikan eselon III dan Eselon IV jajaran Pemkab Deli Serdang terkait pencopotan saudara Wagino Sazali dari jabatannya sebagai Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan pencopotan saudara Andriza sebagai sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Dimana kabar yang beredar LSM Perjuangan Keadilan Masyarakat menyoroti bahwa pencopotan kedua ASN tersebut bertentangan dengan pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan meminta agar pelantikan ASN eselon III dan Eselon IV di batalkan karena tidak ada izin persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Sayangnya, praktek Penyalahgunaan kekuasaan oleh Eks Bupati Deli Serdang, H. M Ali Siregar hingga sampai saat ini ngambang dan belum juga di tindak oleh Penegak Hukum.

“Artinya dengan pernyataan PJ Bupati itu sudah jelas, bahwa Eks Bupati Yusuf Siregar diduga tidak memiliki izin dari Mendagri. Dan itu telah viral, sehingga bagaimana pertanggung jawabannya ini….?” Ucap Rosen Sinaga.

Sementara dilansir dari Tribun Medan.com, hasil wawancara wartawan kepada wiriya Arrahman selaku PJ Bupati Deli Serdang usai menghadiri sidang paripurna memberikan jawaban atas pelaksanaan pelantikan saat di jabatan oleh Eks Bupati Deli Serdang, H. M Ali Yusuf Siregar.

Dimana Wirya menegaskan bahwa sesuai aturan sejak tanggal 22 Maret 2024 baik Kepala Daerah Defenitif dan PJ Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi ASN sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Sampai sekarang persetujuan tertulis dari Mendagri tidak keluar. Jadi saya tidak tahu mau mengusulkan permohonan lagi atau tidak” Kata Wirya, Senin, (13/5/2024).

Wirya juga menyebutkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan izin untuk pelaksanaan lelang jabatan.

“Izin KASN memang ada, tapi untuk melaksanakan lelang jabatan. Lelang sudah selesai tapi lelang itu dilakukan sebelum surat edaran Menteri Dalam Negeri terbit. Sampai sekarang itu enggak ada izin menteri untuk bisa melantik yang ikut lelang. Jadi prinsip nya bagaimana kita memberdayakan yang ada, dan memperkuat sistem yang ada” Kata Wirya saat dilansir dari Tribun Medan.

Namun Wirya mengaku tidak akan melakukan pergeseran, dikarenakan sesuai ketentuan tidak bisa melakukan.
“Pejabat Bupati tidak boleh melakukan mutasi tanpa dapat rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri” Kata Wirya.

Meskipun begitu, Rosen Jaya Sinaga meminta agar kasus dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Yusuf Siregar terhadap pelantikan ASN eselon III dan Eselon IV kemarin harus di batalkan dan bertentangan dengan aturan.

“Kita minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas kasus dugaan penayalahgunakan kekuasaan dan dugaan jual beli jabatan eks Bupati Deli Serdang, Yusuf Siregar lantaran melanggar aturan” Pinta Rosen.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *