Tim Opsnal Polresta Amankan Pelaku Penganiayaan Berat di Deli Serdang

Lubuk Pakam.AnalisaOne.com I Opsnal Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial HL (48) yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat. Korban mengalami luka serius, termasuk jari telunjuk kiri yang putus akibat sabetan senjata tajam.

Penangkapan dilakukan, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di kawasan Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II.

Korban, Dedy Kurniawan Putra, menghubungi pelapor dan melaporkan bahwa dirinya telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi. Ia kemudian dilarikan ke RSU Amri Tambunan, di mana dokter menyatakan jari telunjuk kirinya putus akibat sabetan senjata tajam.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan dalam aksi kekerasan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa aksi penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di area pasar. Persaingan tersebut memanas hingga akhirnya berujung pada tindakan brutal yang dilakukan HL terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, membenarkan penangkapan tersangka dan menyatakan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Saat ini kami tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,” ujar Kompol Risqi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan. Perselisihan sebaiknya diselesaikan secara damai dan melalui jalur hukum. Aparat penegak hukum siap bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat.(amr)

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page