Medan.analisaone.com – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin AKP Ivan Robert Sitompul, SH, MH, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap pelakunya, Jumat (12/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya terhadap tersangka Aswin Junianto Saragih alias Win, yang dilakukan sehari sebelumnya di Kisaran Timur.
Berdasarkan keterangan Aswin, tim melacak sumber pasokan dan mengamankan Lukman Nulhakim alias Lukman di rumah kontrakannya di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti utama berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat bersih 1,08 gram.
Selain itu, tim juga menyita peralatan lengkap yang digunakan untuk mengedarkan dan menggunakan narkotika, meliputi : ponsel Infinix Smart 10, 3 timbangan elektrik, 3 alat hisap, 3 kaca pireks, korek api, sedotan modifikasi, catatan transaksi, plastik klip kosong, dan staples.
AKP Ivan Sitompul menegaskan bahwa Lukman bukan pelaku baru.
“Ia adalah residivis, sudah terlibat kasus serupa sebelumnya, dan keberadaannya sangat meresahkan warga. Ia bertindak sebagai koordinator yang mendistribusikan sabu ke beberapa titik penjualan,” ujarnya.
Pelaku mengakui memperoleh barang dari seseorang bernama Jaki alias Aki (masih dikembangkan) dan meraup keuntungan Rp50 ribu per gram yang dijual. Transaksinya diketahui berlangsung di tiga lokasi berbeda untuk menghindari pengejaran hukum.
Lukman kini disangkakan melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), diperberat dengan Pasal 132 ayat (1) karena bertindak dalam jaringan terorganisir.
Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup ditambah denda Rp10 miliar, serta dapat ditambah sepertiga karena berstatus residivis.
Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Penyelidikan terus diperdalam untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke sumber pasokan.(rul).
