BINJAI.analisaone.com – Pengelolaan anggaran serta proses pengadaan kebutuhan Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibra) Kota Binjai tahun 2026 menuai sorotan tajam.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai ratusan juta rupiah, namun dinilai tidak transparan dan menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan penelusuran wartawan dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), anggaran tersebut dialokasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Binjai untuk dua kegiatan utama, yakni belanja makanan dan minuman pelatihan Paskibra, serta belanja pakaian Paskibra.
Secara prosedur, kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing atau pembelian secara elektronik yang seharusnya dapat dipantau secara terbuka melalui sistem katalog elektronik nasional maupun daerah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Meski sudah menggunakan sistem elektronik, data transaksi maupun identitas penyedia barang atau jasa tidak dapat ditemukan di dalam katalog elektronik sebagaimana mestinya.
Ketidakjelasan ini diperparah dengan sikap Kepala Bakesbangpol Kota Binjai yang memilih tidak memberikan penjelasan berapa besaran anggaran riil per tahun maupun siapa pihak yang secara langsung melaksanakan pengadaan tersebut saat dimintai konfirmasi.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Ferdinand Sembiring, SH, MH, menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.
“Anggaran ini bersumber dari APBD, maka wajib jelas berapa jumlahnya, untuk apa saja, dan siapa yang melaksanakannya. Jangan sampai menyalahi aturan, apalagi jika pelaksanaannya justru dilakukan oleh internal dinas sendiri.” ujar Ferdinand Sembiring kepada wartawan,Jumat, (7/8/2026).
Ia menyoroti ketidakselarasan pelaksanaan E-Purchasing yang tidak muncul data di katalog elektronik.
Menurut regulasi yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), sistem pembelian elektronik mewajibkan transaksi terekam jelas, termasuk nama penyedia, harga, dan spesifikasi barang.
“Jika dikatakan menggunakan mekanisme E-Purchasing, tetapi tidak tercatat di e-katalog, hal ini sangat mencurigakan. Kami menduga adanya indikasi penunjukan pihak tertentu secara sepihak atau yang biasa disebut sebagai ‘perusahaan pesanan’. Ini berpotensi pelanggaran prinsip persaingan sehat dan transparansi pengadaan,” tegasnya.
Merespons temuan yang berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan keuangan negara, Ferdinand bersama elemen masyarakat lainnya mendesak kepolisian untuk turun tangan.
“Kami mendesak Polres Binjai segera melakukan penyelidikan mendalam. Mengingat transaksi ini seharusnya elektronik namun jejaknya hilang dari sistem, kami khawatir ada modus yang disiapkan untuk menutupi penyimpangan, monopoli, atau kerugian keuangan daerah yang terjadi setiap tahun,” pungkas Ferdinand.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kembali kepada Kaban Kesbangpol Kota Binjai, Ruslianto, M.Pd., belum mendapatkan tanggapan resmi.(ri).
