BINJAI.analisaone.com – Dugaan ketidakberesan dalam proses pengadaan proyek di Kota Binjai kian terendus. Pernyataan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang mengakui tidak mengunggah Berita Acara Tender Gagal (BATG) ke sistem memicu kecaman tajam dari praktisi hukum.
Ia menilai hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi nyata dan berpotensi membuka celah praktik pengkondisian pemenang.
Kepala PBJ Kota Binjai, Bambang Azis Silalahi, menyatakan bahwa dokumen BATG sebenarnya telah dibuat, namun tidak dimasukkan ke dalam sistem SPSE/LPSE.
“Memang gak ada masuk di sistem. BATG ada di buat, tapi di sistem tidak ada menu uploadnya/ unggahnya” ujar Azis.
Terkait proses retender, Pihaknya telah melakukan review sebelum proses tender kedua di tayangkan.”Kita selalu lakukan review, kalo ini di buat dan ada menu uploadnya. Semua real time di lakukan”kilah Azis.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Praktisi Hukum Kota Binjai, Muhammad Rafandi Harahap, S.H., M.H. Menurutnya, ketiadaan BATG yang diunggah ke sistem jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Apabila BATG tidak diunggah, itu adalah kesalahan administrasi yang nyata. Proses tender ulang dapat dinyatakan tidak sah dan batal. Pokja dapat dikenai sanksi pelanggaran etika sesuai Pasal 7 Perpres 46/2025. Jika menimbulkan kerugian keuangan daerah, dapat diselidiki oleh APIP maupun aparat penegak hukum. Peserta yang merasa dirugikan berhak mengajukan sanggahan atau gugatan ke PTUN,” tegas Rafandi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (5) ketentuan tersebut, saat tender dinyatakan gagal, Pokja wajib menyusun BATG yang memuat alasan lengkap, mengunggahnya ke sistem, serta memberitahukan kepada seluruh peserta. Baru setelah langkah itu terpenuhi, sistem akan membuka akses untuk melakukan tender ulang dengan nomor paket yang sama.
“Urutan ini tidak dapat dibalik. Mengabaikan kewajiban mengunggah BATG berarti melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur Pasal 7. Seluruh proses harus terekam dalam sistem, tidak boleh ada yang disembunyikan,” paparnya.
Menyikapi hal tersebut, Rafandi mendesak Kepolisian Resor Binjai untuk turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ketiadaan dokumen pertanggungjawaban dalam sistem dinilai berpotensi menjadi celah praktik persekongkolan dan pengkondisian pemenang dengan kedok kegagalan tender.
“Kami mendesak Polres Binjai menelusuri proses ini secara mendalam. Pernyataan Kabag PBJ sendiri menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang berdampak pada kerugian keuangan daerah. Hal ini tidak boleh dibiarkan menjadi celah kejahatan yang terorganisir,” pungkas Rafandi.(ri).
