Sunggal. AnalisaOne.com I Dua pelaku curanmor berinisial A’S, (30) dan ZU als Mendoi (28) warga Kelurahan Asam Kumbang kini harus mendekam di hotel prodeo Sunggal.
Selain keduanya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal juga mengamankan seorang penadah barang curiannya berinisial DTL (39), warga Desa Lalang Kec.Sunggal Deli Serdang. Ketiganya berhasil di amankan pada hari Selasa (20/04) di tiga tempat yang berbeda.
Kepada wartawan, Rabu, (21/4) Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak,SE, MH melalui kasi Humas IPTU Roni Sembiring, menjelaskan bahwa ketiganya pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban inisial I (47), warga Jl. Bunga Raya, Kel.Asam Kumbang, Kec.Medan Selayang.
“Kejadian itu atas laporan korban berinisial I (47), warga Medan Selayang. Yang mana pada hari Minggu,11April 2021, korban sedang tertidur pulas disebuah warung dekat rumahnya.lalu melihat sepeda motornya sudah tidak ada”ujar Budi.
Atas laporan itu, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan turun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan saksi-saksi terhadap kasus pencurian yang dialami korban.
Dari keterangan saksi, didapat dugaan pelaku pencurian sepeda motor adalah AS dan ZU als Mendoi warga Asam Kumbang.
“kita sudah mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi dan kita lakukan pengejaran” Ujarnya.
Dijelaskan Kanit, pelaku AS berhasil ditangkap pada Selasa (20/4) pukul 01.00 wib dipimpin oleh panit 2 Reskrim Iptu Sopi, AH saat hendak keluar dari rumahnya. Sedangkan pelaku ZU als Mendoi diringkus team Polsek Sunggal pada hari yang sama di sebuah warung pijat pukul 14.00 wib.
“Kedua pelaku kita amankan dilokasi berbeda. Dari keterangan pelaku kita berhasil menangkap penadah DTL dirumahnya bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio sporty Nopol BK 3891 SZ” sebutnya.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Sunggal dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif guna pengembangan.
“Ketiganya sudah kita amankan. Dari kejadian itu pelaku AS dan ZU als MENDOI kita persangkakan melanggar 363 (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan tsk DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun” Kata Budi.(rel).