Dari delapan tersangka, 2 orang wanita menjadi saksi dan 6 orang tersangka, diketahui 3 diantaranya sebagai ASN Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Aceh Tenggara berinisial ZK, S dan RS.
Kedelapan tersangaka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada hari minggu, 27 September 2020, persisnya di jalan Darusalam, Kecamatan Medan Baru.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko membenarkan telah menangkap delapan orang tersebut. Dari mereka, penyidik menetapkan enam tersangka.
“Iya, enam orang sebagai tersangka, dua orang wanita kami tetapkan sebagai saksi. Dari enam orang itu, kami temukan satu butir pil ekstasi,” kata Riko di Mapolrestabes Medan, 30 September 2020.
Menurut Riko, kedelapan orang tersebut diamankan berdasarkan informasi warga masyarakat bahwa mereka diduga pesta narkoba di Diskotik Jet Plane, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
“mendapatkan informasi kalau ada sekelompok orang sedang pesta narkoba. Kemudian tim Reserse Narkoba lakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka masuk ke dalam hiburan malam. Setelah mereka pesta narkoba, mereka ke luar pukul 00.30 WIB dan mereka akhirnya kami amankan di depan Hotel Grand Kanaya Medan,” kata Riko.
Saat diamankan, petugas melakukan pemeriksaan hingga ke mobil yang mereka pakai dan ditemukan sebutir pil ekstasi sisa pakai.
“Setelah menemukan barang bukti, kedelapan orang itu kita amankan. 2 orang wanita kita tetapkan sebagai saksi dan ke enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. 3 diantaranya ASN dan 3 lagi supir, ” Ujarnya.
Saat ditanya kenapa wanita tersebut sebagai saksi, Riko menjelaskan bahwa wanita itu ditetapkan sebagai saksi, karena tidak terlibat langsung dengan penyalahgunaan narkotika.
“Iya, enam orang ini tersangka karena hasil tes urine-nya positif mengandung amphetamin. Dan dia orang wanita negatif.” ungkapnya. (Di).