Langkat.AnalisaOne.com I Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Langkat, Nurhayati Sidak (Inspeksi Mendadak ) bangunan usaha rumah walet diduga tidak berizin di Dusun III, Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok. Selasa, (13/12).
Kedatangan Tim perizinan Kabupaten Langkat lantaran adanya laporan warga Desa Timbang Jaya atas adanya usaha rumah burung walet yang meresahkan dan diduga tidak memiliki izin.
Dalam kunjungannya, Tim Perizinan Kabupaten Langkat, Nurhayati didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bahorok, Erawati beserta Kepala Desa Timbang Jaya, Eriadi, SE dan para kepala Dusun Desa Timbang Jaya.
Sayangnya, kunjungan tim Perizinan Kabupaten Langkat seperti di sepelekan oleh pemilik usaha lantaran pemilik usaha tidak berada dilokasi.
Padahal, diketahui bahwa usaha burung walet tersebut telah dilaporkan warga lantaran sangat meresahkan warga sekitar dan diduga tidak memiliki izin dan menimbulkan kebisingan di lingkungan warga.
Tidak hanya itu, pantauan wartawan terkuak bahwa pembahasan tersebut, Usaha Rumah Burung Walet yang meresahkan warga ternyata belum memiliki izin. Namun hal ini saat ditanyakan oleh Nurhayati selaku dari Dinas Perizinan kepada Kepala Desa, Eriadi, bahwa izin dalam pengurusan.
“Masalah perizinan dalam pengurusan”akunya.
Bahkan, Kepala Desa, Eriadi, SE juga mengungkapkan kepada Nurhayati selaku Dinas Perizinan dan Erawati Dari Kecamatan bahwa sudah mengadakan mediasi bersama warga dan pemilik usaha.
“Warga sudah mengadakan kesepakatan yang dihadiri oleh pemilik langsung, Babinkamtibmas, dan Pemerintahan Desa. Dimana pengusaha berjanji akan mengecilkan suaranya” kata Eriadi.
Lebih lanjut Nurhayati dari Dinas perizinan Kabupaten Langkat dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bahorok, Erawati meminta kepada Kepala Desa, Eriadi, SE menyampaikan kepada pemilik agar perizinan usaha burung walet segera di urus.(HM).