Diduga Ada Proyek Siluman Di Desa Suka Damai Timur, Kades Bungkam!

Langkat.analisaOne.com I Proyek Lanjutan Paving Blok di Jalan Usaha Tani Dusun VI Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat menjadi pertanyaan bagi warga, pasalnya proyek tersebut telah melanggar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan peraturan Presiden no 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Rabu (07/06/23)

“ Proyek Lanjutan Paving Blok di Jalan Usaha Tani Dusun VI Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai tersebut dikerjakan tanpa adanya plang nama proyek,” ujar salah seorang Warga

Menurutnya plang nama proyek tersebut sangatlah penting, karena supaya masyarakat juga tahu dari mana sumber anggaranya, volume, besaran biaya dan pelaksanaan kegiatan dari proyek tersebut, untuk itu dengan adanya plang nama proyek.

“kami sebagai masyarakat ikut juga mengawasi pekerjaan agar pelaksanaan dan hasil pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. jadi kalau seperti ini, timbul asumsi kami bahwa proyek ini adalah proyek Siluman sebab di duga adanya penyimpangan biaya anggaran pengerjaan proyek” ungkapnya dengan nada kesal.

Pantauan para awak media di lokasi, panjang proyek tersebut lebih kurang 277meter dengan lebar 1,5 meter. Dan sepanjang jalan tersebut tidak ditemukan satupun plang keterangan proyek tersebut.

“ pengerjaan proyek jalan menggunakan paving blok itu juga diduga agak janggal, sebab dilokasi proyek tidak ditemukan plang keterangan jumlah pagu maupun dasar anggaran yang digunakan “ ujar seorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Disisi Lain, Terkait hal ini Camat Hinai Bahrum S,E ketika ditemui diruang kerjanya memberikan tanggapannya dan akan menegur Kepala Desa yang kurang transparan ke masyarakat. Senin (05/06/23)

“ Kalau memang ada Kepala Desa yang kurang baik menjalankan tugas akan saya tegur dan peringati ‘’ ujar Bahrum

Sayangnya, Seakan bungkam dan enggan memberikan jawaban yang berarti Kepala Desa Suka Damai Timur Armansyah ketika dikonfirmasi awak media melalui via telepon enggan menjawab.

Tidak hanya itu, awak media mencoba bertemu dengan Kepala Desa Di kantornya namun Kepala Desa Suka Damai Timur Armansyah tidak berada di Tempat.(am).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *