BINJAI.analisaone.com – Gencar melakukan penindakan peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar tiga kasus sekaligus dalam kurun waktu 31 Agustus hingga 1 September 2026. Tiga orang pengedar ditangkap dan sejumlah barang bukti bernilai tinggi diamankan.
Tiga tersangka yang berhasil digulung berinisial R (35), BPS (29), serta AG atau yang akrab disapa YOKO (25). Penangkapan tersebar di dua titik yang sama-sama berada di wilayah Kecamatan Binjai Barat.
R menjadi orang pertama yang diamankan, tepat pada Senin (31/8) pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah. Tak berselang lama, pada Selasa (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB, giliran BPS dan AG yang ditangkap di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai.
Dari kedua lokasi, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 56,25 gram, 14 butir pil ekstasi dengan berat 7,23 gram, timbangan elektrik, dua alat pipet modifikasi, satu ponsel Infinix, sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyebut keberhasilan ini buah dari kerja keras berkesinambungan seluruh personel. “Kami tidak memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba. Langkah tegas akan terus kami lakukan,” ujarnya.
Tersangka R kini dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal terkait KUHP yang telah diperbarui. Sementara BPS dan AG dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan perang tanpa kompromi terhadap narkoba tetap menjadi prioritas utama. “Kami bertekad melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” ucapnya.
Pihaknya juga mengajak warga turut serta menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera hubungi layanan darurat 110. “Sinergi kami dengan masyarakat adalah kunci agar Binjai benar-benar bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.(ri).
