Labura.AnalisaOne.com I Jalan yang menuju Desa simonis rusak parah akibat dilintasi mobil over kapasitas milik Kepala Desa Bangun rejo namun oknum kepala Desa tersebut tutup mata dan telinga 6 januari 2025.

Selaku Kepala Desa Bangun rejo IM tidak taat aturan yang telah dikeluarkan Bupati Labura bahwasanya jalan Kabupaten kelas 3 hanya bisa dilintasi mobil roda 4 dan roda 6 dengan tonase 8 ton, namun oknum kepala desa Bangun Rejo tidak pernah mengindahkan peraturan tersebut.
Mobil yang bermuatan lebih kurang 30 ton tiap hari melintasi jalan tersebut, sehingga jalan perhubung antara beberapa Desa rusak parah, namun IM selakunkepala Desa Bangun rejo, dia juga pengusaha Ram Kelapa sawit yang memiliki beberapa mobi truk taronton yang setiap harinya melintasi jalan tersebut tidak pernah menaati aturan yang di Buat Bupati mengenai jalan Kelas 3 Kabupaten.
Kami khususnya yang bermukim di Desa Simonis sangat kecewa atas perbuatan oknum kepala desa yang tidak taat peraturan, jalan ini setiap harinya dilintasi mobil truk milik kepala Desa Bangun rejo, sehingga jalan ini rusak parah kami sangat kecewa terhadap bapak Kepala Desa Bangun rejo ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Anggota DPRD Labura H. Lumba munthe juga membenarkan oknum Kades tersebut sudah mengetahui perda tersebut, tapi tidak menghiraukan perbub yang di dikeluarkan Bupati Labura Jalan yang belum lama di bangun dari APBD Labura sebesar Lebih kurang 11 Milyar sudah rusak, akibat dilintasi mobil over kapasitas milik oknum Kades Bangun Rejo.seorang Kepala Desa harusnya melindungi dan merawat jalan tersebut agar bisa di nikmati warga imbuhnya. Kami akan memanggil Kepala Desa tersebut ke Kantor Dewan terhormat agar peraturan mengenai jalan kelas 3 di Labura di laksanakan demi kemakmuran masyarakat. (G.Tambunan)