MEDAN.analisaOne.com – Polegasi kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kian menarik perhatian. Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kota Binjai, Ridho Indah Purnama ST.
Ketiganya dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp.100 juta. Namun, fakta hukum di persidangan justru mengungkapkan hal berbeda, tidak ditemukan adanya kerugian negara sepeser pun.
Selain Ridho Indah Purnama, dua nama lain yang turut disandera kasus hukum ini adalah Sony Faty Putra Zebua dan Try Suharto Derajat. Dalam surat tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan dakwaan memalsukan buku atau daftar administrasi.
Namun, penilaian hukum itu langsung dibantah tegas oleh kuasa hukum terdakwa, Dedi Susanto SH MH, didampingi rekannya Ferdinand Sembiring SH MH dan Rafandy Harahap SH. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta persidangan dan keterangan yang terungkap, menegaskan kasus ini sama sekali tidak memenuhi unsur korupsi, apalagi sampai merugikan keuangan negara.
“Kami tegaskan, berdasarkan keterangan hakim dan bukti yang terungkap, tidak ada kerugian negara sama sekali dalam perkara ini. Jaksa mendakwa hanya berpatokan pada pembuatan 12 dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan jalan tertanggal 24 Desember 2024, yang dianggap sebagai pemalsuan. Padahal faktanya di persidangan jelas, dokumen itu dibuat khusus untuk keperluan Laporan Hasil Reviu (LHR) utang jangka pendek atas tahun anggaran 2024 atas permintaan Inspektorat Pemko Binjai,” ungkap Dedi di hadapan awak media.
Dedi menjelaskan, dokumen yang dipermasalahkan itu diserahkan dalam bentuk draf tunggal tanpa lampiran dan sifatnya masih bisa direvisi. Ia pun membeberkan kronologi yang justru membuktikan proses pencairan berjalan sesuai aturan.
BAST untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) baru dibuat setelah pekerjaan fisik selesai dilaksanakan. Hal ini diperkuat hasil audit BPK RI bulan April 2025 yang menyatakan 10 dari 12 paket pekerjaan sudah tuntas 100 persen.
“Pengajuan pembayaran dilakukan bulan April dan Juni 2025. Hasil pemeriksaan BPK membuktikan pekerjaan sudah ada fisiknya. Bahkan untuk dua paket yang belum rampung dan ada kekurangan volume, pihak kontraktor sudah mengembalikan uang muka, uang jaminan, serta membayar denda keterlambatan sesuai rekomendasi BPK. Artinya, negara justru tidak rugi, malah sudah dikembalikan kelebihannya,” beber Dedi.
Poin paling mengejutkan yang diungkap tim hukum adalah fakta bahwa hingga saat ini, Pemko Binjai justru belum melunasi pembayaran proyek tersebut kepada kontraktor.
“Uang penyedia jasa belum dibayarkan 100 persen. Jadi justru Pemko Binjai yang masih berutang kepada rekanan, bukan negara yang dirugikan,” tegasnya.
Menurut Dedi, kesalahan yang terjadi jika pun ada hanyalah sebatas masalah administrasi semata, bukan tindak pidana korupsi. Ia menilai penegak hukum seharusnya menerapkan asas Ultimum Remedium, di mana hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir, Selama masih ada mekanisme audit dan penyelesaian administratif yang berjalan, jalur hukum pidana seharusnya tidak didahulukan.
“Kesalahan administrasi tidak otomatis menjadi korupsi. Kami meminta hakim mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada kerugian negara, semua pekerjaan ada fisiknya, dan uang negara aman. Kasus ini seharusnya tidak masuk ranah pidana” pungkas Dedi, meyakini vonis hakim nanti akan mempertimbangkan fakta hukum yang murni terungkap di persidangan, terlepas dari tuntutan 2 tahun penjara yang diajarkan jaksa.(ri).
