BINJAI.analisaone.com – Kepercayaan yang diberikan pengurus Kuil Sikh berujung pada pengkhianatan yang menyakitkan.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang pelakunya justru berasal dari kalangan orang kepercayaan di lingkungan tempat ibadah itu sendiri.
Kejadian berlangsung di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, dan berhasil diungkap dalam waktu singkat tak lama setelah laporan resmi diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penangkapan empat pelaku dilakukan secara serentak di lokasi berbeda pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda, didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, membeberkan fakta mencengangkan itu dalam pemaparan kasus, Jumat (24/7/2026).
“Masyarakat mungkin tak menyangka, namun yang mengambil barang itu adalah mereka yang bekerja di sana. dua pekerja bangunan dan dua orang penjaga keamanan kuil,” ungkap Bimo tegas.
Keempat tersangka itu adalah DAF (30) dan RG (30) selaku pekerja bangunan, serta MY (65) penjaga malam dan DSY (40) penjaga siang.
Mereka beraksi berulang kali selama dua minggu lebih, mulai 29 Juni hingga 11 Juli 2026. DAF dan RG diam-diam membuka jendela ruang penyimpanan untuk merusak 12 unit kompresor AC guna mengambil tembaganya saja, lalu menjualnya ke penampungan besi tua seharga Rp160 ribu per kilogram.
Ironisnya, penjaga malam bukannya melarang, melainkan memberi izin diam dan menerima uang suap Rp30 ribu hingga Rp50 ribu dari hasil kejahatan itu.
Sementara penjaga siang, DSY, secara teratur membawa pulang material bangunan, mulai batu bata, besi holo, marmer dan granit setiap hendak berakhir tugas pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan pengurus.
Akibat ulah sekelompok orang yang seharusnya menjaga dan mengurus tempat itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.
“Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam, kami buktikan bahwa kami tidak akan membiarkan kejahatan sekecil apa pun, apalagi yang dilakukan oleh orang yang diberi kepercayaan,” tegas Kapolres.
Keempat tersangka kini disangkakan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang menjerat mereka dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Binjai juga memaparkan keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan kos-kosan.
Atas dasar kemanusiaan, Polres Binjai mengizinkan kendaraan yang sudah teridentifikasi milik korban untuk digunakan kembali sementara waktu hingga proses hukum tuntas.(ri).
