BINJAI.analisaone.com – Selama kurun waktu satu bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil membukukan keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Hal ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda, dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).
“Alhamdulillah dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba telah berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dengan total penangkapan sebanyak 20 orang tersangka,” ujar AKBP Bimo.
Ia menegaskan, angka keberhasilan tersebut bukan sekadar catatan statistik semata, melainkan wujud nyata upaya kepolisian melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya ancaman narkotika.
Dari rangkaian operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 257,62 gram, 309 butir pil ekstasi, Ganja kering seberat 78,88 gram, 5 unit ponsel, 3 unit sepeda motor, 5 unit timbangan elektrik, Serta uang tunai sebesar Rp305 ribu.
Terkait penindakan hukum, empat tersangka dari empat kasus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, 11 kasus lainnya yang melibatkan sabu dan ekstasi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan untuk satu kasus peredaran ganja, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Bimo.
Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keteraturan di wilayah Kota Binjai.(ri).
