Medan.AnalisaOne.com I Dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap jurnalis kini terulang kembali di Kota Medan. Bahkan, kekerasan dan pengancaman yang di lakukan oleh Oknum OKP tersebut selaku terduga pelaku pengoplosan gas di Jermal bukan hal yang biasa.
Sebab, prilaku oknum OKP terduga pengoplosan gas tersebut jelas sudah menyalahi aturan dan sebuah kejahatan yang tidak dapat di tolerir apalagi dirinya tidak terima di beritakan wartawan sehingga mengancam jurnalis yang hendak bekerja mengambil liputan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Serikat Praktisi Media Indonesia Sumatera Utara, Rosen Jaya Sinaga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara tidak melepas oknum atau pelaku pengancaman kepada wartawan.
Menurut Rosen, jika hal ini dapat diberikan kelonggaran atau terfasilitasi perdamaian,maka tidak sedikit nantinya pelaku kejahatan baik itu kejahatan umum atau narkoba oleh oknum Mapia lainnya akan mengancam para wartawan yang bekerja di lapangan.
“Saya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar tidak melepas terduga pelaku pengancaman wartawan yang memberitakan dugaan Pengoplosan gas LPG 3 Kg. Sebab, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah bentuk menghalangi tugas jurnalis yang sedang melakukan liputan dan masuk kedalam UU Pers. Artinya meskipun sudah dilaporkan oleh beberapa wartawan dan redaksi, ini adalah bentuk perwakilan dari UU Pers itu sendiri. Sehingga kita meminta agar pelaku jangan diberikan kelonggaran untuk berdamai”ujar Rosen.
Ia menyampaikan juga bahwa jika pelaku diberikan atau di fasilitasi RJ, maka tidak sedikit nantinya di Propinsi Sumatera Utara akan banyak pelaku kejahatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengancam dunia jurnalis.
“Jadi jika Polda Sumatera Utara melepas terduga pelaku dengan fasilitas perdamaian, maka kami selaku jurnalis di kota Medan akan khawatir terjadinya hal yang sama yang dilakukan oleh oknum mapia-mapia yang tertekan oleh pemberitaan yang fakta hingga mengancam kehidupan jurnalis kedepan.maka kita meminta agar Kapolda Sumatera Utara tetap melanjutkan perkaranya hingga di hukum seberat-beratnya” kata Rosen.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Kota Medan, dinilai sulit mau menjawab konfirmasi-konfirmasi wartawan dan begitu juga dengan Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan terkait undang-undang apa yang diterapkan kepada oknum OKP inisial IM yang ancam bunuh wartawan dan terduga pengoplosan gas LPG juga belum mau menjawab.(***)