Gambar ilustrasi
Deli Serdang.AnalisaOne.com I Dua sekolah dasar negeri di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yakni SDN 105275 Paya Geli dan SDN 101740 Tanjung Selamat, menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk belanja keperluan dapur.Kamis, (24/7).
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024.
BPK mencatat penggunaan dana BOS sebesar Rp.1.050.000 di SDN 105275 Paya Geli dan Rp.540.000 di SDN 101740 Tanjung Selamat untuk belanja dapur, yang jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS.
Meskipun temuan itu terbilang kecil, namun penggunaan dana BOSP telah menyalahi aturan dan diduga kuat adanya dugaan korupsi lainnya di sekolah.
Penyimpangan ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Hilmawan, selaku Pengguna Anggaran (PA), serta kurangnya pengawasan dan verifikasi dari Tim BOS Kabupaten Deli Serdang.
Seorang warga Sunggal yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa penggunaan dana BOS ini secara menyeluruh. Karena BPK hanya melakukan uji petik, masih banyak potensi penyimpangan yang belum terungkap.”terangnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 105275, Suhartono, melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons. Kepala Sekolah SDN 101740 Tanjung Selamat, Ramli Sembiring juga belum dapat dihubungi.
Ismail, Warga Kecamatan Sunggal, mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi sorotan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di tingkat sekolah dasar dan SMP di Kecamatan Sunggal.
“Kami minta agar kasus ini di usut tuntas. Apalagi banyak sekolah SD Negeri di Kecamatan sunggal diduga bermain dalam penggunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak didik, malah digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai aturan”katanya mengakhiri.(ri).
