BINJAI.anlisaone.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada layanan parkir di kawasan Pujasera Kota Binjai kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam.
Kali ini, seorang pengacara, Ferdinand Sembiring, SH, MH, menjadi korban setelah diminta membayar tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, disertai indikasi penggunaan karcis resmi yang dipalsukan.
Kejadian bermula saat Ferdinand memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ia dimintai uang parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
Kekecewaan Ferdinand semakin memuncak karena nilai uang yang diminta tidak sesuai dengan karcis yang diserahkan juru parkir, yang kemudian terbukti bukan karcis resmi Dinas Perhubungan.
Saat ia menanyakan kejelasan tarif kepada petugas Dishub yang berjaga di pos Pujasera, alih-alih mendapatkan penjelasan yang benar, petugas tersebut justru membenarkan pengutipan sebesar Rp5.000 itu.
“Saat saya tanyakan apakah benar parkir mobil di Pujasera ditetapkan Rp5.000, petugas Dishub di sana malah membenarkan. Ini kan sudah jelas pungli. Apa benar aturannya memang begitu?” ujar Ferdinand kepada awak media, Jumat (24/7).
Ferdinand menambahkan, saat dikonfirmasi ulang mengenai bentuk karcis resmi, petugas di pos tersebut menyatakan karcis yang diberikan juru parkir tidak sesuai standar. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa karcis yang beredar adalah barang palsu.
“Artinya, karcis yang dipakai juru parkir itu bukan karcis resmi Dishub. Jadi sudah pasti karcis itu palsu,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran ini, Ferdinand mendesak Kapolres Binjai yang baru menjabat untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas para pelaku jukir, apalagi adanya penggunaan karcis palsu.
Ia mengingatkan bahwa kasus dugaan korupsi parkir yang terjadi pada rentang 2022–2025 yang sebelumnya ditangani pihak kepolisian polres Binjai belum sepenuhnya tuntas diselesaikan dan menjadi “PR” Kapolres Binjai yang baru.
“Saya meminta Kapolres Binjai yang baru untuk serius menangani dugaan pungli dan peredaran karcis parkir palsu yang meresahkan warga. Apalagi adanya pungli parkir yang tidak sesuai yakni Rp5.000, ini jelas kejahatan yang harus di bongkar” kata Ferdinand.
“Apalagi terkait dugaan korupsi parkir ini udah lama mengendap dan kami yakin di bawah pimpinan baru kasus korupsi parkir ini yakin terungkap secara menyeluruh,” harap Ferdinand.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7).(ri).
