Kasek SMAN 1 Sunggal Diduga Pungli Siswa  berkedok Sumbangan Ramadhan Beli Ratusan Karung Beras 5 Kg

Sunggal.AnalisaOne.com I Di bulan penuh berkah tidak sedikit masyarakat berniat untuk berbagi dalam meringankan beban masyarakat baik tidak mampu, ataupun fakir miskin.

Bukan hanya masyarakat, Siswa sekolah di SMA Negeri 1 Sunggal, Kecamatan Sunggal juga ikut hadir dalam momen keberkahan saat di bulan Ramadhan. Dimana ratusan goni beras 5 kg turut di bagikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal, Asron Batu Bara, Sabtu, (6/4/2024) kemarin. Namun tahukah dari mana anggaran bantuan tersebut????.

Informasi yang dihimpun AnalisaOne.com, Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Sunggal, Asron Batu Bara ternyata hendak berbuat baik diduga dengan melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok Sumbangan Ramadhan kepada siswa untuk membeli ratusan goni beras 5 kg yang di berikan kepada warga kurang mampu.

Salah satu siswa saat di konfirmasi wartawan perihal sumbangan uang untuk berbagi membeli ratusan goni beras 5 kg tidak berani menjelaskan.

“Kami takut pak.langsung saja tanyakan sama Kepala Sekolah pak” tutur siswa berhijab putih yang tidak mau menyebutkan namanya.

Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal, Asron Batu Bara yang sulit ditemui wartawan dengan dalih kegiatan rapat dan kegiatan lainnya, akhirnya membuka diri saat wartawan melakukan konfirmasi kepadanya, seakan tidak menyalahi aturan saat pelaksanaan pembagian bantuan ratusan goni beras 5 kg.

Asron saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan bahwa kegiatan itu adalah murni dari sumbangan anak-anak sekolah yang mau menginfakan rejekinya di sekolah.

“silahkan bapak datang konfirmasi dengan anak-anak. Itu kegiatan anak-anak kita rohis (Rohani Islam) dan guru PAI ya pak.tidak ada anggaran sekolah yang kita gunakan untuk santunan duafa ini pak, ini murni infaq dan sodaqoh orang tua murid yang mampu dan mau. silahkan bapak hadir ke sekolah biar jelas” ujar Asron Batu Bara, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal.

Menanggapi hal ini, Rosen Jaya Sinaga, Selaku Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) DPD Sumatera Utara, menilai bahwa terkait sekolah melanggar ketentuan peraturan larangan pungutan atau sumbangan di Sekolah sudah ada aturannya. Dimana aturan itu telah mengikat bahwa sekolah dilarang melakukan pengutipan atau sumbangan dengan dalih apapun.

“Jadi sebenarnya aturan tentang larangan pungutan atau sumbangan di sekolah itu sudah ada diatur. Namun adanya pengutipan disaat bulan ramadhan kepada siswa dengan dalih sumbangan uang lalu di belikan beras oleh sekolah di SMA Negeri 1 Sunggal menjadi kontroversi. Sebab, jika sekolah SMAN 1 Sunggal terletak di jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal melakukan sumbangan dengan dalih sedekah saat di bulan ramadhan jelas ini melanggar aturan. Karena yang di kutip berupa uang kepada siswa, kalau sesuai dengan maksud kepsek bahwa kegiatan itu Rohani Islam (Rohis), kan bisa siswa itu di himbau yang ingin berbagi di bulan ramadhan silahkan ikut, bisa memberi sembako, apakah berupa Beras, Gula, Teh, Minyak atau Tepung, bukan berupa uang lalu di belikan beras 5 kg. Lalu jika bersisa anggarannya siapa yang di untungkan???. Dan bagaimana pula jika kurang??” kata Rosen.

Rosen menjelaskan jika pengutipan dengan dalih sumbangan sedekah saat bulan Ramadhan berupa uang kepada siswa, tentu akan memberatkan siswa. Apalagi pengutipan itu di motori sekolah bagi murid yang mampu, ini akan menjadi perbedaan.

“Kenapa harus uang yang di kutip, sebab kalau uang pertanggungjawabannya gimana.dan jika memang mengumumkan bagi siswa yang ingin bersedekah, kan bisa berupa sembako bukan berupa uang. Belum lagi nantinya ada perbedaan di Siswa” tambah Rosen.

Terkait hal ini, Rosen Jaya Sinaga meminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal, Asron Batu Bara lantaran melanggar aturan Kemendikbud tentang larangan Pungutan atau sumbangan yang saat ini menjadi hangat di perbincangkan. Dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal, Asron Batu Bara dikarenakan terlibat pungli berkedok Sumbangan ramadhan.

“Kita minta kepada Pak Abdul Haris untuk mencopot Asron Batu Bara dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sunggal karena dinilai melanggar aturan tentang Pungutan liar (Pungli) berkedok Sumbangan ramadhan kepada siswa. Dan kita juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa Asron Batu Bara karena di duga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan ramadhan kepada siswa” kata Rosen mengakhiri.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *