Perangkat Desa Terlibat Politik Praktis, Camat Sunggal DS Akan Panggil Kades Sei Semayang

Sunggal.AnalisaOne.com I Dugaan keterlibatan oknum perangkat Desa Sei Semayang sebagai saksi partai politik dalam penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mulai terang benderang.

Pasalnya, Eka Tantra alias ET selaku perangkat Desa yang bertugas sebagai kaur pembangunan di Desa Sei Semayang dan Edi Jatmiko (EJ) sebagai ketua LPM Desa Sei Semayang ikut serta dalam politik praktis di pemilu 2024 hingga menjadi saksi partai dalam persidangan di Bawaslu.

Menanggapi hal itu, Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Danang Purnama Yuda, S.STTP saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan memanggil kepala Desa Sei Semayang. Sebab aturan terkait perangkat Desa yang terlibat politik praktis sudah ada larangannya.

“Saya akan panggil dulu kepala desa terkait berita ini,konfirmasi kepala desa untuk berita tentang perangkatnya ini” ujar Danang.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Deli Serdang, Kamaruazman saat di hubungi wartawan melalui telfon WhatsApp tidak mau mengangkat. bahkan di konfirmasi melalui pesan whatshap juga tidak mau menjawab.

Sebelumnya kabar yang diterima, dua orang perangkat Desa Sei Semayang diduga kedapatan menjadi saksi partai politik saat penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Sunggal.

Hal ini justru membuat kenetralitasan dalam penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Sunggal tercoreng hingga bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga dapat terjadinya pemicu keributan pada pelaksanaan pilkada mendatang.(Tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *