Bareskrim Polri Tangkap 10 Pelaku Pembobol Rekening 3000 Nasabah

Jakarta, AnailsaOne.com I Bareskrim Polri amankan 10 orang pelaku pembobol rekening bank. Untuk mengklabui nasabah pelaku mengaku sebagai petugas bank lalu menghubungi nasabah. 

Informasi yang dihimpun, sebanyak 3000 nasabah menjadi korban kejahatan cyber crime. Dari kejahatan tersebut, pelaku berhasil meraup Rp. 21 milyar.

Aksi pelaku dilakukan dengan membobol rekening nasabah lalu memanfaatkan One Time Pasword (OTP). 

Para pelaku membobol rekening nasabah bank dengan memanfaatkan one time password (OTP).

“Biasanya kita kalau buka rekening, kita dikasih ‘one time password’ (OTP) sama perbankan untuk konfirmasi. Pelaku ini seolah-olah dari pihak bank. Dia menelepon ke nasabah bank, minta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, sedang perbaikan sistem dan sebagainya,” kata Argo.

Tolak Omnibuslaw, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Turun ke Jalan

Aksi pelaku terbuat atas adanya laporan yang masuk ke Bareskrim pada bulan Juni 2020 kemarin.

“Berawal pada Juni 2020 ada laporan masuk ke Bareskrim,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 10 orang. masing-masing berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan AH.

Kemudian pelaku dibawa ke Markas Besar Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil itu aksi pelaku sudah dijalani sejak tahun 2017 dan telah membobol sebanyak 3.070 akun rekening nasabah.

“Pelaku ini seperti sudah tertata karena ada kaptennya, ada yang menyiapkan rekening penampungan, ada yang menyiapkan peralatan IT, ada yang bertugas mengirimkan rekening dari korban ke rekening penampungan. Ada yang mengambil dari rekening penampungan. Masing-masing punya peran. Kaptennya si AY,” kata Argo.

Untuk mengklabui aksinya, para pelaku membuat rekening rekening penampungan dengan memanfaatkan warga kampung sekitar.

“Hampir satu kampung diminta membuka rekening, dan dia ada tim yang jadi penunjuk atau dia yang jalan yang memberikan iming-iming biar masyarakat sekitar buka rekening. Ini yang digunakan rekening penampungan,” kata Argo.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni laptop, handphone, tujuh kartu ATM dan tiga buku tabungan.

“Ada Rp8 Miliar sudah ditarik. Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen,” ujar Argo.

Dari aksi kejahatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun.

Argo berpesan agar masyarakat berhati hati dengan modus yang dilakukan para pelaku kejahatan yang mengaku dari petugas bank, jika terjadi, silakan hubungi bank terdekat agar OTP tersebut tidak disalahgunakan.

“One time password ini hanya diberikan oleh perbankan ke nasabah yang bersangkutan melalui handphone. Pihak bank tidak pernah menanyakan berapa password-nya,” ujar Argo.

Argo bercerita dalam temu pers, bahwa kasus cyber crime juga terjadi pada pengambilan akun aplikasi Grab, dengan kerugian hampir Rp2 miliar.

Argo mengatakan terdapat lima tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci terkait peran para tersangka. (Antara/ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *