Tidak Bayarkan Sisa Hutang, PT. Griya Sukses Makmur di Gugat ke PN Medan

Medan.AnalisaOne.com I Dugaan kasus hutang penyewaan Billboard Periklanan diduga dilakukan oleh PT.Griya Sukses Makmur beralamat di Jalan H. Adam Malik No.35, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan kepada PT.Multigrafindo Mandiri kini masuk persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang perdata yang beragendakan saksi dari PT.Multigrafindo Mandiri beralamat jln.Brigjend Hamid,No.21a Titikuning, menyebutkan bahwa adanya hutang yang belum dibayarkan oleh PT.Griya Sukses Makmur hingga dilakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal ini dikatakan saksi Desitasari dalam keterangannya di persidangan saat ditanyakan oleh Direktur PT.Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan melalui kuasa hukumnya.kamis,(15/6).

“Bahwa benar saya mengetahui adanya sisa hutang dari PT.Griya Sukses Makmur yang belum dibayarkan sebesar Rp.45.833.300 (sebelum naik PPN) kepada PT.Multigrafindo Mandiri. Saya mengetahui karena saya yang mengeluarkan kwitansi tagihan ke PT.Griya Sukses Makmur” ujar Desitasari.

Desi juga menyebutkan bahwa PT.Griya Sukses Makmur pernah membayarkan hutangnya kepada PT.Mutigrafindo Mandiri menggunakan Bilyet giro, namun saat di cek, bilyet giro yang dibayarkan tidak ada uangnya.

“PT.Griya Sukses Makmur ada 3 kali membayarkan sisa hutang untuk 1 bulan yang kami tagih sebesar Rp 46.249.999, pembayarannya menggunakan Bilyet giro, namun saat kami (PT.Multigrafindo Mandiri) cek ke Bank, atau di kliring, bahwa giro tersebut tidak ada uangnya, alias kosong” ujar Desi.

Diwaktu yang sama, Desi yang ditanyakan oleh Kuasa Hukum Tergugat, Helendri, SH mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui perjanjian itu setelah mengeluarkan kwitansi penagihan kepada PT.Griya Sukses Makmur

“Kalau perjanjian kontraknya saya tahu.di buat dibulan September tahun 2021. Tapi saya tidak tahu isinya. Saya mengetahui saat mengeluarkan kwitansi tagihan ke PT.Griya Sukses Makmur setiap bulannya sebesar Rp.45.833.300/bulan pada tahun 2021 (sebelum PPN naik) dan ini sudah dibayarkan oleh PT.Griya Sukses Makmur hanya 11 bulan.namun tinggal 1 bulan lagi belum di bayarkan sebesar Rp.46.249.999 setelah PPN naik” jelas Saksi Desitasari.

Berbeda dengan Sianturi, dimana dalam persidangan Sianturi mengaku hanya sebagai pekerja di Perusahan PT.Multigrafindo Mandiri.

“Saya hanya karyawan saja di PT.Multigrafindo Mandiri.jadi hanya di suruh pasang saja, ada 2 yang di pasang. Untuk jenis iklannya itu properti” kata Sianturi.

Sementara, usai mendengar keterangan saksi dari penggugat, majelis hakim terlihat berang kepada Kuasa Hukum Tergugat dari PT.Griya Sukses Makmur, Lalu majelis hakim meminta agar tergugat membayarkan sisa hutangnya yang tinggal 1 bulan lagi belum dibayarkan.

“Bayarkan saja kenapa hutangnya,damai Kalian kenapa.tinggal 1 bulan laginya, bayarkan aja sekarang.cuma Rp.46.249.999.”ujar Hakim dalam persidangan.

Lalu kuasa hukum tergugat mengatakan sudah mengajukan untuk mencicil selama 3 kali.”kemarin sudah kita ajukan majelis untuk di bayarkan mencicil selama 3 kali” kata Helendri, SH, kuasa Hukum PT.Griya Sukses Makmur.

Mendengar adanya cicilan, hakim kembali meminta kuasa hukum tergugat dari PT.Griya Sukses Makmur untuk segera membayarkan sisa hutang yang cuma Rp.46.249.999, numun Kuasa Hukum PT.Griya Sukses Makmur akan membicarakan kepada pimpinan perusahan PT.GSM.

“Ia majelis saya akan kordinasikan kepada pimpinan PT.Griya Sukses Makmur” Kata Helendri, SH

Sayangnya usai persidangan, Helendri, SH selaku Kuasa Hukum PT.Griya Sukses Makmur saat di tanyakan wartawan terkait hakim menyarankan agar hutangnya dibayarkan ke PT.Multigrafindo Mandiri, Helendri akan berkordinasi terlebih dahulu.

“Ia itu ada, nanti saya akan tanyakan ke pimpinan perusahaan.karena saya bukan pemutus” ujarnya.

Disinggung wartawan terkait adanya upaya PT.Griya Sukses Makmur yang membayarkan hutang menggunakan Bilyet giro kosong.sebanyak 3 kali pembayaran, Helendri, SH selaku kuasa hukum PT.Griya Sukses Makmur tidak mau menjawab.”kalau itu no coment bang” sebut Helendri.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun wartawan di luar pengadilan, bahwa PT.Griya Sukses Makmur telah melakukan penyewaan Billboard untuk iklan properti “Vigourland” kepada PT.Multigrafindo Mandiri selaku perusahaan dibidang jasa periklanan.

“Jadi sebelumnya PT.Multigrafindo Mandiri ada menyewakan 2 Billboard kepada PT.Griya Sukses Makmur dengan kontrak selama1 tahun. terletak di Jalan Pemuda sp. JI Pandu-Medan, Ukuran 7 x 17 m (tujuh kali tujuh belas meter) dan Jalan B. Zein Hamid sp. Jl. M. Bashir-Medan, Ukuran 10 x 5 m (sepuluh kali lima meter). Jadi semua perjanjian itu tertuang pada kontrak yang kami buat tertanggal 6-09-2021” ujar Simson Tambunan selaku Direktur Utama PT.Multigrafindo Mandiri kepada wartawan.

Namun saat ditagihan terakhir, hingga sampai sekarang ini PT.Griya Sukses Makmur tidak membayarkan tagihan bulan 12 sebesar Rp.46.249.999 kepada kami. Sehingga kami merasa dirugikan dan melakukan gugatan ke PN Medan.

“Jadi total kontrak penyewaan Billboard itu sebesar Rp. 500.000.000/tahun belum termasuk PPN10 %, untuk 2 Billboard. setelah berjalan penyewaan Billboard itu, hingga dibongkar PT.Griya Sukses Makmur sampai saat ini belum membayarkan sisa hutangnya sebesar Rp.46.249.999 untuk tagihan terakhir atau untuk bulan 12. Dan kami sudah juga melakukan somasi kepada PT.Griya Sukses Makmur, namun belum juga dibayarkan hingga saya melakukan gugatan ke PN Medan” jelas Simson Tambunan mengkahiri.(*).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *