Binjai.AnalisaOne.com I Tingginya kejahatan korupsi di Propinsi Sumatera Utara kian menjadi – jadi, Kali ini dugaan kejahatan korupsi kembali terjadi menghampiri dunia Pendidikan di Kota Binjai. Senin, (7/3).
Dari data yang dihimpun AnalisaOne.com. Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Binjai, Syamsul Agus telah mendapatkan kuncuran Dana Bantuan Operasional (BOS) tahun 2020 senilai Rp. 600 jutaan.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan untuk pembiayaan peserta didik di sekolah selama satu tahun. Sayangnya, Dana sebanyak itu diduga tidak tepat sasaran alias di Mark Up dan diduga sengaja dihabiskan.
Pantauan wartawan AnalisaOne.com, dugaan Mark Up atau rekayasa laporan (Mal Administrasi) di SMP Negeri 12 Binjai semakin benderang. pasalnya, tidak satu pun tenaga pengajar, dari mulai guru,bendahara BOS dan Kepala Sekolah berani menjelaskan dan terkesan mengelak untuk dikonfirmasi apa saja penggunaan dana BOS Tahun 2020 -2021 di sekolah SMPN 12 Binjai.
“Saya tidak ingat pak.sudah lupa saya untuk apa saja di gunakan dana BOS kamarin” ujar Tetty Rumondang Sitompul,S.Pd kepada wartawan.
Selain diduga Mark Up, Hasil temuan wartawan juga melihat adanya dugaan perilaku memperkaya diri. Hal ini terlihat adanya praktik pemborosan anggaran saat covid-19 melanda propinsi Sumatera Utara. padahal, pada bulan Maret tahun 2020 Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak membenarkan adanya Pertemuan Tatap Muka (PTM).
Meskipun Covid-19 melanda, tidak menghentikan oknum kepala sekolah menggunakan anggaran dana BOS Triwulan II untuk pengembangan Perpusatakaan sebesar Rp.24 juta, kegiatan administrasi sekolah Rp.38 juta dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.85 juta.
Selain itu, oknum kepala sekolah juga kembali menggunakan anggaran Dana BOS pada triwulan III dengan kegiatan yang sama, yakni Kegiatan Administrasi sekolah sebesar Rp.38 juta dan untuk peningkatan sarana dan prasaran meningkat menjadi Rp.112 juta.
Dengan adanya temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera turun untuk memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Biniai, Syamsul Agus yang diduga melakukan dugaan korupsi anggaran Dana BOS tahun 2020-2021.(bersambung).